TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan surat penyitaan Satgas BLBI atas tanah PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE).
Dengan adanya pembatalan tersebut, otomatis tanah yang awalnya diklaim sebagai harta kekayaan milik obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pun tidak dapat dibuktikan.
Baca: Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Sawit Watch Ajukan Banding Atas Kekeliruan Putusan PTUN
Sawit Watch mengajukan banding terhadap putusan PTUN dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minya...
Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan PTUN DKI Jakarta nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT (BRD) dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT (BRE) yang pada intinta menyatakan batal Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta yang mewakili Satgas BLBI.
Atas fakta tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa PUPN tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa seluruh dokumen dan informasi yang penting dan relevan sebelum menetapkan Surat Perintah Penyitaan.
Sesuai dengan Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bertentangan dengan Asas Kecermatan.
Kuasa Hukum BRD dan BRE, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta. Ia menegaskan bahwa PTUN Jakarta telah dengan cermat melihat bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun.
Selanjutnya: tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita ...